Para pemimpin yang mengelola amanah negara dan umat laksana pengelola harta anak-anak yatim. Begitulah Khalifah Umar bin Khattab membuat tamsil. Ketika dilantik, beliau menyatakan, ''Sesungguhnya aku dan harta kalian (kaum Muslimin) seperti pemelihara harta anak yatim. Aku akan memakainya sekadar kebutuhanku.''
Terhadap pengelola harta anak yatim, Allah berfirman, ''Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari kepatutan.'' (QS An-Nisaa 4: 6). Jadi, boleh diambil sebatas kebutuhan, namun wajib dijaga jangan sampai hilang dan lenyap, baik karena kelalaian maupun korupsi; lalu dikembangkan dan dibagikan ketika mereka butuh dan dirasa mampu memakainya.
Bila tidak dirawat, apalagi dihambur-hamburkan, maka firman-Nya, ''Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, maka sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.'' (QS 4: 10).
Akibat status harta umat dan negara laksana harta anak yatim yang dititipkan, maka para pemimpin Islam berhati-hati menetapkan penghasilan, tunjangan, dan fasilitas mereka. Khalifah Umar misalnya, menolak usulan para sahabat Nabi agar gajinya selaku kepala pemerintahan dinaikkan setelah mereka tahu Umar terpaksa berutang.
Bahkan, meski usulan disampaikan putrinya, Hafshah, yang melobi atas permintaan para sahabat Nabi, Umar tetap menolak seraya mengingatkan Hafshah akan kesederhanaan Nabi yang ingin diteladaninya. Padahal, gaji Umar hanya 16 ribu dirham setahun (sekitar Rp 40 juta).
Barulah setelah kas negara bertambah pesat usai penaklukan wilayah Persia dan sebagian Romawi, serta telah meratanya kesejahteraan umat, Umar bersedia gaji dan tunjangannya dinaikkan. Dalam contoh lain, Umar menolak mencicipi kue lezat dari Uzbekistan usai tahu panganan itu bukan makanan rakyat biasa di sana.
Prinsip ini sesuai dengan sabda Nabi kepada Umar saat dia menolak diberikan bagian selaku amil zakat. Rasul bersabda, ''Ambillah dan pakailah, atau sedekahkanlah. Sebab, jika engkau tidak meminta-minta (gaji dan fasilitas), maka terimalah. Namun, jangan engkau mengikuti nafsumu jika tidak bisa disediakan (negara dan umat).'' (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, meski kompensasi bagi pengelola aset umat dan negara adalah wajar, besar gaji dan mewah tidaknya fasilitas mereka disesuaikan dengan keadaan umat, sang pemilik harta yang dititipkan kepada mereka. Bila mereka telah sejahtera, yang berarti sang pemimpin telah berprestasi, maka wajar prestasi dihargai.
Ironisnya, kala problem kemiskinan, kekurangan gizi, kebodohan, dan berbagai bencana alam belum terselesaikan, juga belum ada prestasi memberantas berbagai kemunkaran semacam korupsi dan rongrongan asing, banyak orang berani menghambur-hamburkan harta umat; memperbesar jatahnya dan mempermewah hidupnya. Padahal, semua itu hanyalah mendekatkan dirinya pada azab-Nya.
Harta Umat dan Pemimpin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar